Pemprov Sultra Dorong Penguatan e-Katalog Lokal untuk Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran

oleh -1079 Dilihat

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Mewakili Pj. Gubernur, Komjen Pol. (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H, Sekda Sultra, Drs. H Asrun Lio.,M.Hum.,Ph.D membuka secara resmi kegiatan pembinaan penyedia e-katalog lokal lingkup Pemprov Sultra, Kamis (21/11/2024), di Kendari.

Menurut Pj. Gubernur yang diungkapkan melalui Sekda Sultra, salah satu isu penting menjadi visi dan misi sebagaimana tercantum dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran adalah, meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan mengembangkan industri kreatif.

Dia mengatakan, untuk merealisasikan cita-cita tersebut, maka perlu kolaborasi dan sinergitas yang diiringi dengan semangat terus berbenah serta meningkatkan kemampuan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang percepatan peningkatan penggunaan PDN dan UMKK dan mendukung Asta Cita pada aspek pengadaan barang dan jasa, Pemprov Sultra segera menyiapkan langkah-langkah strategis dan upaya-upaya konkret untuk mewujudkan visi misi tersebut,” terangnya.

Dia menjabarkan, langkah-langkah strategis dan upaya konkret tersebut yakni :

1. Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada katalog lokal.

Artinya, kedepan semua proses pemilihan akan didorong untuk menggunakan katalog elektronik local, termasuk pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, pelaku usaha sedapat mungkin segera membuat akun dan menayangkan produknya pada katalog local, sesuai dengan etalase yang tersedia.

Selain e-katalog lokal, pelaku UMK juga dapat menayangkan produknya di aplikasi bosara (belanja online sulawesi tenggara).

2. Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi/industri kecil dan menengah/artisan pada semua kontrak kerja sama.
Seyogyanya, kewajiban penggunaan produk dalam negeri sudah harus tetapkan pada saat PPK melakukan perencanaan. Ketika identifikasi kebutuhan dilakukan, PPK sudah merencanakan target tingkat komponen dalam negeri terhadap barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan.

Target ini menjadi acuan dan menjadi salah satu syarat pejabat pengadaan atau pokja pemilihan untuk melakukan proses pemilihan penyedia.

Jadi, PPK harus menghitung nilai TKDN dari setiap paket pekerjaan barang, jasa, dan pekerjaan konstruksi yang akan diadakan. Jika terdapat kendala dalam penghitungan nilai TKDN, maka dapat berkonsultasi di Biro Pengadaan.

3. Mengalihkan seluruh proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik.

Hal ini untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik, untuk transparansi dan akuntabilitas, memudahkan monitoring dan evaluasi, serta memudahkan pengambilan keputusan oleh pimpinan.

“Harapan kita, dengan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka akan mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dan produk usaha kecil, menengah dan koperasi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dia pun berharap, pembinaan tersebut dapat memberikan pencerahan dan tambahan pengetahuan untuk menjadi lebih baik dan berintegritas.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya menghimbau kepada semua peserta, agar dapat mengikuti kegiatan ini sampai akhir, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berintegritas,” pesannya.

Turut hadiri, Direktur Pasar Digital LKPP RI, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sultra, atau masing-masing yang mewakili, termasuk berbagai pihak terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.