FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) terpilih hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Minggu, 8 Desember 2024, dini hari.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPU Sultra menyelesaikan seluruh proses rekapitulasi perhitungan suara dari 17 kabupaten dan kota se- Sultra pada rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kendari.
Berdasarkan data hasil rekapitulasi KPU Sultra dari 17 kabupaten dan kota, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 yaitu Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua merupakan pasangan yang berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 27 November 2024 dengan raihan suara sebanyak 775.183 atau 52,39 persen.
Selanjutnya, urutan kedua, ada pasangan nomor urut 4 yaitu Tina Nur Alam dan LM Ihsan Taufik Ridwan dengan perolehan suara sebanyak 308.373 atau 20,84 persen. Disusul urutan ketiga pasangan nomor urut 3 yakni Lukman Abunawas dan La Ode Ida dengan raihan suara sebanyak 246.393 atau 16,65 persen. Sementara pasangan nomor urut 1 yaitu Ruksamin dan LM Sjafei Kahar mendapatkan perolehan suara sebanyak 149.642 atau 10,11 persen.
Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, mengatakan hasil pleno ini merupakan pilihan dari masyarakat Sultra yang sudah menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan pleno rekapitulasi mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan hingga KPU di masing-masing kabupaten dan kota sejak tanggal 28 November.
“Sampai pada saat ini rekapitulasi berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten kota hingga provinsi kita sudah tuntaskan. Meskipun ada dinamika dalam setiap prosesnya, tapi itulah bagian dari proses demokrasi kita,” bebernya.
“Hasil-hasilnya di 17 kabupaten kota juga sudah menyampaikan rapat pleno mereka dan kemudian juga malam hari ini, kita sudah menyampaikan dan mengesahkan hasil dari perolehan suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon,” sambungnya.
Selanjutnya, KPU Provinsi menunggu jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan atau perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami di KPU sifatnya menunggu, jika ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno yang sudah kami tetapkan, maka itu akan terdaftar di MK,” ujar Asril.
Jika ada gugatan, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengikuti proses sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh MK.