Bank Sultra Hadirkan Program DOUBLE CUAN: Cashback dan Bunga Ganda untuk Nasabah Giro

oleh -1117 Dilihat
Bank Sultra selalu memberikan pelayanan terbaik kepada costemer (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Bank Sultra meluncurkan program spesial akhir tahun bertajuk DOUBLE CUAN, yang memberikan keuntungan ganda berupa cashback dan bunga bagi nasabah Giro. Program ini dirancang untuk memberikan apresiasi kepada nasabah dengan mekanisme yang menguntungkan dan mudah diikuti.

Definisi Program DOUBLE CUAN

Direktur Utama Bank Sultra Bapak Abdul Latif menjelaskan program DOUBLE CUAN adalah program pemberian cashback kepada nasabah Giro Bank Sultra yang bersedia memblokir dananya selama periode tertentu. Cashback diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Program DOUBLE CUAN

Nasabah yang mengikuti program DOUBLE CUAN wajib: Membuka/memiliki rekening Giro pada Bank Sultra Giro yang diikutkan program DOUBLE CUAN adalah Giro Perorangan dan Giro Badan Usaha (Kode Produk 01.04.)

Nasabah tetap mendapatkan imbal jasa pada rekening Giro sesuai dengan ketentuan Suku Bunga Giro yang berlaku di Bank Sultra.
Dana yang diikutkan dalam program minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan wajib diblokir selama jangka waktu program yang diikuti oleh nasabah.

Periode Program DOUBLE CUAN

“Program Double Cuan berlaku dari tanggal 18 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024,” ujar Abdul Latif melalui website bank Sultra Senin (02/12/2024).

Nilai Hadiah Program DOUBLE CUAN

Nilai hadiah adalah sebesar 2.00 persen yang diberikan kepada nasabah di awal saat mengikuti program. Berikut ini adalah ilustrasi perhitungan hadiah.

Nilai Hadiah Setelah Pajak bagi Rekening Giro Non Perorangan (Tarif Pajak 15 persen)

Keterangan Bahwa nilai hadiah merupakan simulasi nilai hadiah bersih, jika nasabah merupakan Nasabah Giro Non Perorangan (mengacu pada Penghasilan Kena Pajak (UU HPP 7/2021)

Pajak Program DOUBLE CUAN

Pajak atas hadiah langsung yang diberikan ditanggung oleh nasabah Bank Sultra
Nilai Pajak atas Hadiah Langsung yang diberikan kepada Nasabah mengacu pada Penghasilan Kena Pajak (UU HPP 7/2021), yaitu: Wajib pajak orang pribadi dalam negeri

Wajib pajak badan dalam negeri sebesar 15%

Nilai Penalty Program DOUBLE CUAN

Nasabah yang mencairkan Dana Program DOUBLE CUAN sebelum jatuh tempo akan dikenakan penalty sebesar 125% dari Nilai Hadiah Langsung yang telah diterima sebelumnya.

Manfaatkan kesempatan emas ini! Nikmati keuntungan ganda dari bunga dan cashback melalui Program DOUBLE CUAN. Hubungi cabang Bank Sultra terdekat untuk informasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.