FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, mengungkapkan keprihatinannya terhadap penurunan tajam dalam realisasi investasi di daerah tersebut selama tiga tahun terakhir (2022-2024).
Sultra bahkan belum pernah mencapai 70 persen dari target investasi yang ditetapkan, sebuah angka yang jauh berbeda dengan capaian luar biasa tahun 2021, di mana investasi mencapai Rp 27,93 triliun atau 128,78 persen dari target, dan berhasil menempatkan Sultra di tiga besar realisasi investasi PMDN terbesar di Indonesia.
Dalam Rakor Percepatan Investasi Daerah yang berlangsung di Kota Kendari, Asrun Lio menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terkait penurunan tersebut.
“Kita perlu mencari tahu mengapa investasi di Sultra menurun. Apakah ada kebijakan yang menghambat? Atau apakah proses perizinan justru mempersulit para pelaku usaha?” katanya.
Ia menyoroti beberapa pertanyaan penting yang harus dijawab melalui evaluasi komprehensif, seperti efektivitas promosi investasi, sinergi antara tim pengendalian penanaman modal dan pelaku usaha, serta respons terhadap pengaduan yang diajukan oleh pengusaha.
Selain itu, Asrun Lio juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam mengungkapkan masalah yang ada, termasuk mengakui jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan investasi.
Menurutnya, tujuan dari evaluasi bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk menemukan solusi yang tepat dan efektif.
“Kami ingin semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk dapat mengungkapkan kendala yang mereka hadapi, dan jika ada oknum yang mempersulit proses, itu harus dibongkar,” ujar Asrun Lio.
Sekda juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, investor, dan seluruh perangkat daerah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Ia mengingatkan bahwa birokrasi yang bersih, melayani, anti-korupsi, dan mempermudah proses investasi adalah kunci keberhasilan.
Dalam kesempatan tersebut, Asrun Lio juga meminta perangkat daerah untuk menyampaikan tantangan yang mereka hadapi dalam mendukung realisasi investasi.
Ia berharap revisi terhadap regulasi yang ada, seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi, bisa dilakukan jika diperlukan guna mengatasi permasalahan yang ada.