Selama Ramadan 1447 H, Pemkot Kendari Atur Jam Operasional Rumah Makan dan Tutup THM

oleh -47 Dilihat

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi mengeluarkan ketentuan terkait penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM), penjualan minuman beralkohol, serta pengaturan operasional rumah makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan guna menciptakan suasana yang kondusif, aman, serta menjaga kekhusyukan ibadah dan toleransi antarumat beragama selama Ramadan di wilayah Kota Kendari.

Dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, ditegaskan bahwa seluruh jenis usaha tempat hiburan malam, seperti diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke umum maupun keluarga, serta panti pijat, diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya selama Bulan Suci Ramadan.

Selain itu, Pemerintah Kota Kendari juga melarang keras distribusi, penjualan, dan pengonsumsian minuman beralkohol di seluruh wilayah kota selama Ramadan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, dan warung kopi, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan. Usaha kuliner yang beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Para pengusaha juga diimbau menyesuaikan jam operasional dengan lebih mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga waktu sahur.

Ketentuan penutupan THM dan pembatasan operasional tersebut berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan optimal, Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Kendari, unsur TNI, dan Polri akan melakukan patroli serta pengawasan secara intensif. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin usaha.

Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh pihak dapat mematuhi surat edaran ini demi terciptanya keamanan, ketertiban, serta suasana Ramadan yang aman dan khusyuk di Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.