FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), DPRD Sulawesi Tenggara, serta perwakilan masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menyoroti persoalan legalitas dan aktivitas tambang perusahaan, Selasa (9/9/2025).
Dalam forum itu, Direktur Operasional PT TIS, Laode Sabaruddin, menegaskan pihaknya hanya membuka lahan tambang seluas satu hektar di atas tanah milik keluarga direktur utama perusahaan. Ia membantah tudingan penyerobotan lahan warga.
“Bisa dicek di citra satelit maupun data Kementerian ESDM. Aktivitas kami jelas terpantau dan tidak berada di lahan warga,” ujarnya.
Sabaruddin menambahkan, perusahaan telah mengantongi sejumlah izin resmi, mulai dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Surat Keputusan Lingkungan dari Pemerintah Konawe Selatan, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Lebih jauh, PT TIS juga berkomitmen melibatkan masyarakat dalam kegiatan operasional. Menurutnya, keberadaan tambang harus memberi manfaat langsung terhadap ekonomi warga lingkar tambang, khususnya dalam penyediaan lapangan kerja.
“Kami tidak ingin bekerja sendiri. Harus ada dampak positif bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT TIS, Andri Dermawan, menegaskan lokasi tambang perusahaan berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL), bukan hutan lindung. Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak memerlukan izin IPPKH.
“Dalam IUP PT TIS tidak ada satu pun yang masuk kawasan hutan lindung. Jadi isu itu perlu diluruskan,” kata Andri.
Ia menambahkan, perusahaan terbuka untuk berdialog dengan masyarakat terkait penggunaan lahan maupun rencana produksi. “Sejak awal PT TIS datang untuk berinvestasi, bukan mencari masalah. Semua hal bisa dibicarakan secara terbuka,” tegasnya.






