Pastikan Kelancaran Pemerintahan, Muhammad Yusup, Tunjuk Herlis Satya Kencana, Sebagai Plh Sekda Kota Kendari

oleh -74 Dilihat
Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pastikan Kelancaran Pemerintahan dan Transparansi Publik Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menunjuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Herlis Satya Kencana, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Kendari.

“Kami juga akan segera mengusulkan pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekda yang akan kami koordinasikan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penunjukan ini berjalan sesuai dengan prosedur dan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah provinsi,” ungkapnya Yusup Selasa (22/10/2024).

Yusup menegaskan bahwa operasional pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan. “Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa pelayanan publik akan terus berjalan dengan baik. Kami memastikan semua program dan kegiatan pemerintah tidak terhambat,” ujarnya.

Muhammad Yusup juga menekankan komitmen pemerintah dalam mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan. Dia mengungkapkan bahwa langkah utama yang diambil adalah regulasi yang jelas dan tegas untuk memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan sistem yang mendorong kebijakan bebas korupsi. Dalam pemerintahan yang baru ini, kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan transparansi. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan prosedur yang diambil dapat mencegah praktik korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Yusup menambahkan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan. “Dengan melibatkan masyarakat, setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan demikian, kami berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Kota Kendari,” pungkasnya.

Untuk diketahui Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala, divonis oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap izin pembangunan ritel modern PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Redaksi

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.