DPRD Kendari Minta Swalayan Megros Bongkar Pagar yang Tutup Akses Jalan Warga

oleh -1115 Dilihat
ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar (Tengah) pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan II, pihak Swalayan dan warga (Foto Om Ulank)

FOKUSNESWS.ID KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pihak Swalayan Megros membongkar secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Hal itu di sampaikan langsung oleh ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan II, pihak Swalayan dan warga atas permasalahan penutupan jalan akses warga di samping Swalayan Megros, bertempat di Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (22/10/2024).

La Ode Ashar mengungkapkan bahwa kuasa hukum dari Swalayan Megros telah memberikan informasi sesak kepada DPRD karena yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti atas kepemilikan jalan tersebut saat RDP

“karena hal itu maka saya pimpinan rapat beserta Komisi I, II, dan III merekomendasikan meminta kepada pihak Megros untuk melakukan pembongkaran secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga yang ada dibelakang, dalam kurung waktu 2×24 jam terhitung mulai besok rabu 23 Oktober 2024,” tegas Laode Ashar

Lanjut La Ode Ashar apabila dalam waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembongkaran dari pihak Swalayan Megros, maka kami akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran pagar tersebut.

“Kami akan meminta pihak pemerintah Kota Kendari untuk melakukan kajian terkait izin Swalayan Megros untuk dibekukan atas apa yang telah dilakukan pihak Swalayan yang telah mengambil hak-hak warga dengan menutup akses jalan,” jelasnya.

Kepala BPN Kota Kendari Fajar mengatakan
bahwa menurut data yang ada sertifikat tanah milik Swalayan Megros, yang diterbitkan pada tahun 1996, menunjukkan bahwa tanah tersebut berbatasan langsung dengan lorong di sisi selatan dan belakang juga lorong.

“Jadi datanya sudah jales silakan dibuka aplikasi sentuh tanahku,” singkatnya.

Sementara itu dari pihak Kuasa Hukum Swalayan Megros Izra akan menyampaikan kepada klennya apa yang menjadi putusan saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kota Kendari hari ini.

“Saya akan sampai ke klennya saya mengenai hal tersebut,” ucapnya.

Laporan: Om Ulank

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.