FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Sengketa lahan yang melibatkan tiga objek strategis di Kota Kendari kembali memanas. Tim Kuasa Hukum Kopperson Kendari yang dikomandoi Abdul Rahman memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan menyusul keluarnya penetapan Non-Eksekutabel oleh pengadilan pada 7 November 2025.
Pada Jumat (21/11/2025), tim hukum dijadwalkan mendatangi pengadilan untuk mendaftarkan permohonan kasasi sekaligus pengajuan eksekusi terhadap objek-objek yang sebelumnya dimenangkan dalam perkara perlawanan. Langkah ini disebut sebagai bentuk koreksi atas penetapan pengadilan yang dinilai bermasalah.
Abdul Rahman menyebut, penetapan Non-Eksekutabel tersebut tidak memiliki landasan hukum kuat sehingga perlu dibatalkan melalui Mahkamah Agung. Ia menegaskan bahwa dengan diajukannya kasasi, otomatis penetapan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan kembali berada pada posisi status quo.
“Penetapan itu cacat secara hukum. Begitu kita ajukan kasasi, maka penetapan Non-Eksekutabel tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya saat ditemui, Kamis (20/11/2025).
Berdasarkan posisi hukum tersebut, tim Kopperson menilai jalur untuk mengajukan permohonan eksekusi kembali terbuka. Abdul Rahman menegaskan pihaknya akan menempuh eksekusi terhadap tiga objek yang selama ini menjadi inti sengketa: Hotel Zahra, hamparan lahan Rumah Sakit Aliyah, dan Kawasan Segitiga.
“Kami sudah siapkan seluruh berkasnya. Besok kami ajukan permohonan eksekusi karena tidak ada lagi alasan menghambat. Penetapan sebelumnya sudah kita lawan,” tegasnya.
Dalam agenda besok, tim kuasa hukum juga akan didampingi oleh sejumlah organisasi masyarakat serta awak media. Selain bentuk dukungan terhadap proses hukum, kehadiran massa tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan dari pihak pengadilan atas dugaan insiden penganiayaan yang menimpa salah satu rekan mereka.
“Teman-teman Ormas dan media akan ikut mengawal. Kita ingin kepastian soal dugaan tindak kekerasan yang dialami rekan kami. Ini harus diluruskan karena perjuangan ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan,” tutup Abdul Rahman.
Laporan : Ulank
Editor : Om







