ASWIN Soroti Ketimpangan Pengamanan Eksekusi antara Kopperson dan PGSD

oleh -139 Dilihat
IYAN Sekretaris DPD ASWIN Sultra (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Polemik pengamanan konstatering oleh Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali mencuat setelah muncul dugaan perlakuan berbeda terhadap dua putusan pengadilan yang sama-sama telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perbedaan mencolok antara pengamanan pada konstatering putusan Kopperson dan eks-lokasi PGSD Wua-wua memantik pertanyaan publik: Apakah Polri bekerja berdasarkan perintah negara atau berdasarkan siapa yang lebih kuat?

Kopperson Menang Sah, Namun Pengamanan Dinilai Minim

Kopperson—kelompok masyarakat berbasis usaha rakyat—memperoleh kemenangan hukum yang sah melalui proses peradilan negara. Namun saat konstatering dilaksanakan, pengamanan dinilai jauh dari standar ideal.

Di lapangan, pengamanan terlihat minim:

jumlah personel relatif sedikit,

tidak tampak perimeter berlapis,

tidak ada pola siaga penuh,

respons dianggap lambat,

dan terlihat sebatas menjalankan formalitas.

Padahal menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13 huruf a, Polri berkewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi dan konstatering merupakan perintah negara yang wajib dijalankan tanpa diskriminasi.

PGSD Wua-Wua: Pengamanan Full Set Seperti Objek Vital Negara

Berbanding terbalik, pada konstatering putusan eks-lokasi PGSD Wua-wua yang dimenangkan Pemerintah Provinsi Sultra, Polda menurunkan kekuatan penuh:

pasukan lengkap,

kendaraan taktis,

perimeter berlapis,

unit respons cepat,

hingga pengamanan teritorial total.

Standar pengamanan ini dinilai baik, namun justru memunculkan tanda tanya: mengapa penerapannya tidak sama pada konstatering Kopperson yang juga merupakan perintah negara?

Prinsip Equality Before the Law Harus Ditegakkan

Secara hukum, kedua putusan memiliki kedudukan yang sama. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di depan hukum.

Karena itu, pengamanan terhadap putusan yang dimenangkan pemerintah tidak boleh berbeda dari putusan yang dimenangkan rakyat kecil. Dugaan standar ganda ini menjadi isu serius yang layak mendapat klarifikasi resmi dari Polda Sultra.

IYAN, Sekretaris ASWIN Sultra: “Polda Sedang Menggali Lubang Ketidakpercayaan Publik”

IYAN, Sekretaris DPD ASWIN Sultra, menjadi pihak yang paling vokal mengkritisi ketimpangan tersebut.

“Dua putusan negara harusnya dijaga setara. Tapi yang terjadi justru timpang. Untuk Pemprov full pengamanan, untuk Kopperson seolah dianggap tidak penting. Ini mengguncang kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan kritik yang lebih keras:

“Kalau Polri lebih responsif pada jabatan dan kekuatan penguasa, lalu mengabaikan putusan yang dimenangkan rakyat kecil, itu bukan sekadar kesalahan prosedur—itu pelanggaran etika institusi.”

Iyan bahkan menyinggung adanya kemungkinan “shadow influence” dalam proses pengambilan keputusan.

“Polri harus steril dari tekanan jabatan, politik, maupun pengusaha. Jika tidak, marwah institusi akan runtuh.”

ASWIN Akan Kirim Surat Terbuka dan Minta Audit Internal

ASWIN Sultra memastikan akan mengambil langkah resmi, antara lain:

mengirimkan surat terbuka kepada Kapolda Sultra,

meminta klarifikasi atas dugaan standar ganda,

mendesak audit internal terhadap pengambilan keputusan,

serta membawa isu ini ke tingkat DPP ASWIN pusat.

“Rakyat kecil tidak boleh kalah berkali-kali. Menang di pengadilan, tapi diperkecil di lapangan. Itu tidak boleh,” ujar Iyan.

Mengembalikan Marwah Polri

Fenomena dugaan ketidaksetaraan ini menjadi ujian besar bagi Polda Sultra. Jika dua putusan negara diperlakukan berbeda, persepsi publik dapat mengarah pada kesimpulan bahwa:

hukum tunduk pada jabatan, bukan keadilan;

kekuatan politik lebih dominan daripada perintah negara;

dan rakyat kecil semakin terpinggirkan.

ASWIN menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk permusuhan, melainkan kontrol sosial untuk mengembalikan Polri ke fungsi sejatinya: pengawal hukum, bukan pengawal kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.