DPMPTSP Sultra Gelar Bimtek LKPM di Baubau, Dorong Realisasi Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

oleh -977 Dilihat
Foto bersama usai kegiatan Bimtek (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, BAUBAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis/Sosialisasi implementasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dalam upaya meningkatkan realisasi investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra pada Selasa (19/11/2024).

Bimtek tersebut diadakan di Kota Baubau, dengan mengundang langsung 100 pelaku usaha

Bimtek tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sultra, untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan mematuhi kewajiban pelaporan, sekaligus menghindari sanksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi RI.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menbawahkan matari (Foto Ist)

Kepala DPM PTSP Sultra yang diwakili Kepala Bidang Pendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Rasiun menyampaikan pentingnya menyampaikan LKPM setiap periodik. Hal ini dalam rangka mendorong target investasi di daerah.

LKPM merupakan laporan yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman modal.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menbawahkan matari (Foto Ist)

“LKPM diwajibkan kepada siapa saja, yakni kepada pelaku usaha kecil dan pelaku usaha besar. Bagi pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali dan bagi pelaku usaha besar maka wajib menyampaikan LKPM nya setiap tiga bulan,” terangnnya.

Penyampai LKPM dilakukan melalui laman https://oss.go.id . Maka jika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM secara berturut selama dua tahun, akan dikenakan sanksi baik sanksi secara tertulis hingga sanksi pencabutan izin pelaku usaha itu sendiri.

Dalam bimtek/sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni dari BKPM RI Bustanuddin dan praktisi OSS Siska Pamsukmayanti. Narasumber dari BKPM menyampaikan materi dengan tema Pengawasan Perizinan & Pedoman Tata Cara Pengisian LKPM Secara Online, sedangkan praktisi OSS menyampaikan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko.

Foto bersama usai kegiatan Bimtek (Foto Ist)

Bustanuddin dalam menyampaikan materi menyinggung beberapa point penting terkiat kewajiban pelaku usaha. Baik dari dasar hukum maupun kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.

Sementara Siska Pamsukmayanti menyampaikan bagaimana pelaku usaha dalam mengakses OSS dengan benar untuk menyampaikan LKPM nya setiap priodik.(ADV)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.