Fokusnews.id, Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil dari pengungkapan 7 kasus pada periode bulan Januari hingga Maret 2024, Kamis (28/3/2024).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dir Narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra serta Balai POM Kendari.
AKBP Ardiyanto mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan yakni shabu dengan total 2.717, 06 gram, ekstasi 465 butir serta 425 gram ganja.
“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni shabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami dit resnarkoba dan sat resnarkoba Polres Kendari,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Ardiyanto juga menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, Kapolda secara khusus berharap pencapaian pengungkapan kasus narkotika agar dapat terus dipertahankan dimasa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.
“Terimakasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Dir Narkoba.
Redaksi Fokusnews.id