Dinsos Sultra Beri Bantuan Modal 2 Juta untuk 45 Pelaku Usaha Kecil

oleh -1077 Dilihat
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Haris Ranto (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sosial kembali akan menyalurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk pelaku usaha berskala kecil.

Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara Haris Ranto mengatakan bahwa
penerimaan bantu Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun ini sebanyak 45 orang untuk nilai bantunya senilai 2 juta rupiah

“Jadi untuk lokasi penerima UEP ini ada 2 Kabupaten 1 Kota, 15 orang di Buton, 15 orang di Bombana dan 15 orang di Kata Kendari,” Jelas Haris saat ditemuai di ruang kerjanya Selasa (19/11/2024).

Pendataan penerima UEP oleh petugas FPM (Foto Ist)

“Rencananya tahun depan 2025 kita akan tambah lagi jumlah penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif ini,” tambahnya.

Haris menjelaskan program pemberdayaan ekonomi ini dilakukan sejak sebelum Covid-19 Dinsos membantu pelaku-pelaku usaha mikro skala kecil. Tapi mereka ini yang kita bantu yang sudah menjadi aktifitasnya sehari-hari berjualan bukan yang baru memulai usaha.

“Kita mencari memang yang sudah menjadi profesinya itu berjualan sebab kita bantu tidak sesuai profesinya, misalkan baru mau memulai baru susa itu untuk berkembang,” ujarnya.

Menurut Haris kalau sudah dasarnya memang penjual ada usahanya baru kita bantu dengan modal usaha dengan uang 2 juta rupiah itu pasti akan membatu mereka.

“Pernah ada salah satu penjual di pelabuhan itu kita bantu sampai sekarang masih tetap berjualan Alhamdulliah kita merasa senang bantuan yang kita berikan bisa menjadi modal usaha mereka bisa sampai bertahan sampai sekarang,” bebernya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (FPM) di Dinas Sosial Provinsi Sultra Wa Ode Siti Neli Nurlaila mengatakan bahwa program UEP (Usaha Ekonomi Produktif) ini adalah program dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan ada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) hanya dulu program ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) dengan nama UB (Usaha Kelompok bersama).

Lanjut Wa Ode sekarang kita copy jadi program Provinsi kita kasih perorangan bukan lagi kelompok karena pada saat kita evaluasi kelompok dulu surat pertanggungjawaban (SPJ) nya setengah mati kami minta karena dia kelompok 1 kelompok itu 10 orang

“Jadi kalau sekarang 1 orang lebih gampang kita pantau SPJ nya juga gampang untuk di minta walaupun bantuannya itu masih sedikit, setidaknya mereka masih bisa menjalankan usahanya dengan tambahan modal 2 juta,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (FPM) di Dinas Sosial Provinsi Sultra Wa Ode Siti Neli Nurlaila (Foto Ist)

Ia menjelaskan karena bantuannya tidak bisa besar karena di Kemensos itu paling tinggi itu bantuannya 5 juta , karena kalau kita besar bantuannya nanti kita beririsan dengan UMKM dan Koperasi, Dinsos ini sasarannya orang miskin

“Jadi kita tidak mungkin kasih modal besar kepada usaha-usaha kecil karena yang bisa dapat bantuan itu yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
ini datanya orang miskin,” kata Siti

Orang miskin tidak mungkin batuan modal usaha besar sampai 50 juta, modal usahanya orang kategori miskin ini 2 sampai 5 juta seperti penjual nasi kuning, penjual minuman dingin yang skala usaha yang kecil-kecil

Kami tidak bisa kasih yang mempunyai usaha yang besar-besar karena kalau kita sisir yang besar itu berarti orang kaya bukan sasaranya Dinsos tapi itu sasaranya Dinas Koperasi

“Saran-saran Dinsos itu yang memiliki usaha kecil-kecilan, itu salah strategi pemerintah dalam penuntasan kemiskinan dengan memberikan bantuan modal usaha,” ucapnya.

Pemerintah telah melakukan 3 strategi utama,
penuntasan kemiskinan yaitu: Penurunan beban pengeluaran; Peningkatan Pendapatan dan; Pengurangan kantong-kantong kemiskinan yang berjalan secara konvergen dan terintegrasi.

Pendataan penerima UEP oleh petugas FPM (Foto Ist)

Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata untuk melindungi kelompok-kelompok rentan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan mendapatkan akses kebutuhan dasar yang setara.

“Ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas kemiskinan di Indonesia,” tuturnya.

Pemberantasan kemiskinan menjadi prioritas utama kebijakan pemerintahan ke depan. Prabowo-Gibran menargetkan pemberantasan kemiskinan ekstrem hingga nol persen yang akan dilakukan sesegera mungkin dalam 2 tahun pertama masa kerja. Sementara itu, pemerintahan ke depan juga menargetkan menurunkan angka kemiskinan relatif hingga di bawah 6 persen pada akhir 2029.(ADV).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.