FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Proses lelang proyek tahun 2024 di Kabupaten Muna oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga dilakukan secara tidak profesional dan terkesan ada pengaturan rekayasa untuk memenangkan perusahaan tertentu atau pesanan.
Hal tersebut menurut informasi dari para kontraktor yang sedang mengikuti tender proyek-proyek di Kabupaten Muna, ditandai dengan adanya tahapan proses tender yang sering mengalami perubahan. Adanya tahapan tender yang telah melewati batas waktu pembukaan penawaran namun belum juga diumumkan peserta yang melakukan penawaran.
“Jadi adanya tahapan tender yang telah memasuki masa sanggah namun hasil evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi belum juga diumumkan,” ungkap Ketua Kontraktor Kabupaten Muna Rizal melalui pesan Whatsapp yang diterima Fokusnews.id Minggu (7/7/2024).
Rizal menjelakan adanya paket pekerjaan yang gagal tender dengan dalil yang terkesan dibuat-buat (tidak termuat dalam dokumen pemilihan) serta adanya paket pekerjaan yang dilakukan tender ulang, dimana tender ulang ini kami duga kuat juga tak sesuai dengan pasal 76 peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mana tidak terpenuhinya beberapa aspek melalui kegiatan audit, review, evaluasi penyelenggaraan whistleblowing yang di mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak.
Lanjutnya Gagal tender sehingga perlu dilakukan tender ulang tersebut apakah murni karena tidak memenuhi persyaratan? atau bisa jadi disebabkan oleh perbedaan perlakuan terhadap peserta tender ada indikasi untuk bisa mengakomodir atau memenangkan perusahaan tertentu.
Lebih lanjut Rizal hal demikian tentu tak mendukung visi dan misi pemerintah daerah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta untuk menjalankan perintah amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 28 F Undang-Undang 1945, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Atas hal tersebut, kontraktor yang menjadi peserta tender mengaharapkan Plt Bupati Muna Bachrun La Buta dan aparat penegak hukum agar melakukan atensi khusus kepada ULP Muna untuk melakukan evaluasi dalam proses tender proyek di Kabupaten Muna tahun 2024, sehingga dapat terlaksana secara profesional, trasparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menbahkan perlu dingat bahwa Kabupaten Muna saat ini terus menjadi pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pasca adanya kasus DANA PEN yang menyeret Bupati Muna nonaktif LM. Rusman Emba hingga divonis bersalah dana harus mendekam di penjara.
“Kami juga menyampaikan jika proses tender proyek di Kabupaten Muna tidak ada perbaikan dan masih terkesan ada indikasi rekayasa dan penuh permainan maka mereka tidak akan segan untuk melanjutkan laporan dugaan ini ke lembaga hukum yang berwenang,” pungkasnya.
Redaksi Fokusnews.id