BPN Kendari Tunggu Arahan Pusat Soal Penetapan Batas Lahan Kopperson di Tapak Kuda

oleh -520 Dilihat
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A., (Foto Om Ulank)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Polemik kepemilikan dan batas lahan di kawasan Jalan Laode Hadi (Tapak Kuda, Bypass Kendari) kembali mencuat. Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 22 September 2025, diminta dilakukan peletakan patok batas pada lahan dengan status Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari, Fajar, S.ST., M.P.A., menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi lintas instansi. “Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kendari untuk meminta salinan dan penjelasan putusan. Selanjutnya kami akan mempelajarinya dan meminta arahan dari Kantor Wilayah BPN Sultra serta Kementerian ATR/BPN, khususnya Dirjen Sengketa dan Konflik, untuk mendapatkan pandangan resmi,” kata Fajar saat ditemui di ruang kerjanya Senin (22/9/2025)

Ia menegaskan pihaknya masih menunggu arahan Kanwil dan Kementerian ATR/BPN sebelum turun ke lapangan pada agenda yang direncanakan berlangsung 15 Oktober 2025.

“Kami tidak serta-merta turun ke lapangan sebelum mendapat arahan resmi. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait arah putusan tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fajar menekankan pentingnya memastikan isi putusan tersebut sebelum bertindak. “Harus dipastikan terlebih dahulu apakah putusan itu berkaitan dengan izin HGU Kopperson atau objek bidang tanahnya. Hal ini penting agar langkah yang diambil sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

Laporan : Om Ulank

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.