FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa surat edaran Wali Kota Kendari terkait penegakan aturan pengelolaan sampah dan pembelian antibiotik dengan resep dokter bukanlah kebijakan yang sewenang-wenang.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menyatakan edaran tersebut merupakan turunan dari regulasi yang sudah berlaku di tingkat daerah maupun nasional. Untuk persoalan sampah, Pemkot berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara kebijakan pembelian antibiotik mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan RI.
“Edaran ini dibuat untuk mempertegas aturan yang sudah ada, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Tujuannya agar warga lebih peduli pada kebersihan lingkungan dan penggunaan obat yang benar,” ungkap Sahuriyanto di Kendari, Senin (22/9/2025).
Ia menjelaskan, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan berpotensi dikenai sanksi mulai Rp500 ribu hingga Rp50 juta sesuai Perda yang berlaku. Namun, Pemkot juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di setiap kelurahan.
“Penegakan aturan ini sejalan dengan peningkatan layanan kebersihan kota. Jadi bukan sekadar menindak, tetapi juga memperbaiki sarana yang ada,” tambahnya.
Terkait pembelian antibiotik, Sahuriyanto menegaskan bahwa antibiotik adalah obat keras yang penggunaannya tidak boleh sembarangan karena berisiko menimbulkan resistensi. “Ini kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Apotek atau toko obat yang menjual antibiotik tanpa resep dokter jelas melanggar aturan,” ujarnya.
Pemkot Kendari berkomitmen menjalankan sosialisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan agar masyarakat memahami pentingnya kebijakan tersebut. “Kami ingin memastikan masyarakat melihat edaran ini sebagai langkah edukatif, bukan ancaman. Semua ini demi terciptanya kota yang bersih dan masyarakat yang sehat,” pungkas Sahuriyanto.






