FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Perjuangan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra). Terkait kekurangan pembayaran tunjangan anggota oleh Pemda mendapat respon positif dari Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Saleh
Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Konkep Amir Karim mengatakan menurut data tunjangan atau gaji anggota BPD Konkep yang belum terbayarkan nilainya itu mencapai 26 milyar
“Saya sudah konfirmasi di staf komisi 1 DPRD Sultra sudah ada disposisi ketua DPRD dan saya sempat bertemu beberapa anggota komisi 1 termasuk pak Sahrul Said selaku ketua komisi beliau menyampaikan secara pribadi setuju di laksanakan RDP Minggu depan” uangkap Amir saat di temui mediai disalah satu warkop di Kota Kendari Jumat (26/7/2024).
Kata Amir tuntutan anggota BPD ini sebenarnya kami sudah sampaikan kepada Pemda dan DPRD Konkep sejak awal tahun 2023 yang lalu tetapi H. Amrullah ini selaku Bupati konkep di duga sengaja mengabaikan norma hukum, bayangkan saja Perda No.1 tahun 2019 tentang BPD yang di buat dan di tanda tangani sendiri lalu kemudian dengan berbagai alibi tidak membayar hak-hak anggota BPD sesuai perintah perda tersebut.
“Saya juga sudah konfirmasi di Kemenkumham Sultra saat harmonisasi Perbup No.7 tahun 2024, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kab Konkep ada manipulasi data yakni mereka tidak memperlihatkan Perda Kab. Konkep No.1 tahun 2019 tentang BPD”, ujur Amir dengan nada kesal.
Presidium KAHMI Kab Konkep ini meminta kepada DPRD Sultra untuk tidak menunda pelaksanaan RDP dan menghadirkan pihak terkait yakni Pemda Konkep, DPRD Konkep, Kemenkumham Sultra, Biro hukum Pemprov Sultra, BPK RI perwakilan Sultra, Koordinator Kabupaten dan Pendamping Desa
“Ini menyangkut nasib ribuan orang sekalipun anggota BPD Konkep cuma 445 anggota tetapi mereka punya anak istri dan ikut makan disitu,” tegas Amir Karim
Editor : Ruslan