Terkait Tuduhan Investasi Ilegal, Kuasa Hukum PT MJA Paparkan Legalitas dan Model Usaha

oleh -46 Dilihat
kuasa hukum PT MJA, Saddang Nur, S.H., M.H.

FOKUSNEWS.ID, KENDARI– PT Makin Jaya Agung (MJA) membantah tudingan sebagai jaringan investasi ilegal. Bantahan tersebut disampaikan Managing Partner Law Office Saddang Nur & Partners, Saddang Nur, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT MJA.

Saddang menegaskan, PT MJA merupakan perusahaan perdagangan dengan model penjualan langsung (direct selling) yang beroperasi secara legal di Indonesia. Perusahaan itu disebut telah berbadan hukum, mengantongi izin operasional dari Pemerintah Republik Indonesia, serta menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

“Dengan demikian, seluruh aktivitas bisnis perusahaan senantiasa berada dalam koridor aturan dan mendapatkan pengawasan dari asosiasi,” ujar Saddang.

Ia menjelaskan, PT MJA bukan perusahaan investasi yang menghimpun atau menyalurkan dana masyarakat seperti bank maupun lembaga pembiayaan. Perusahaan tersebut, kata dia, murni menjalankan kegiatan penjualan produk secara langsung.

“PT MJA murni bergerak dalam penjualan produk secara langsung. Jadi, kegiatan usaha perusahaan bukan menghimpun dana masyarakat untuk investasi,” jelasnya.

Menurut Saddang, kegiatan usaha PT MJA mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung. Karena tidak bergerak di sektor jasa keuangan atau penghimpunan dana investasi, PT MJA dinilai tidak termasuk usaha yang memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk mencegah penyalahgunaan nama perusahaan, PT MJA rutin memberikan pelatihan kepada para mitra. Pelatihan tersebut bertujuan memastikan kegiatan pemasaran dan presentasi bisnis berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan hukum.

Saddang juga menyebut PT MJA berkomitmen mendukung perekonomian nasional. Bahan baku produk disebut berasal dari dalam negeri dan perusahaan sepenuhnya dimiliki anak bangsa.

“Melalui model kemitraan ini, PT MJA berkomitmen membantu program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Kuasa hukum mengimbau masyarakat agar selektif menerima dan menyebarkan informasi terkait legalitas PT MJA. Masyarakat dipersilakan meminta penjelasan langsung mengenai perizinan, produk, dan sistem usaha perusahaan.

Saddang juga mengingatkan agar tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik perusahaan.

“Kami dari kuasa hukum tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika ada pemberitaan atau pernyataan yang terbukti mencederai nama baik perusahaan,” pungkasnya.

Diketahui, PT MJA memasarkan sejumlah produk dalam beberapa kategori, mulai dari perhiasan dan aksesori berlian, produk herbal dan kesehatan, hingga produk pertanian berupa pupuk organik.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.