Wali Kota Kendari Terbitkan Instruksi Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

oleh -640 Dilihat
Wali Kota Kendari Terbitkan Instruksi Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, mengeluarkan Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 003.431/3501 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Instruksi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menegaskan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam instruksinya, Wali Kota Kendari memerintahkan para pemberi kerja, pengusaha, serta pimpinan perusahaan dan kepala cabang untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja atau buruh ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di lingkungan kerja. Oleh karena itu, seluruh pemberi kerja dan pimpinan perusahaan — baik skala kecil, menengah, maupun besar — diminta untuk taat mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial tersebut.

Selain itu, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BPJS akan dilakukan bersama oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.

Masyarakat dan perusahaan juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN dan JMO (Jamsostek Mobile), atau langsung datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Instruksi ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 6 Oktober 2025, dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, serta Ketua DPRD Kota Kendari.

Dengan terbitnya instruksi ini, Pemerintah Kota Kendari berharap seluruh perusahaan dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, guna mewujudkan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkeadilan sosial.

 

Editor: Om Ulank

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.