Wali Kota Kendari Hadiri Penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Sultra

oleh -570 Dilihat
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM turut menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang digelar di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/9).

Acara tersebut juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari bersama Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara, serta dihadiri para bupati dan wali kota se-Sultra.

Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, SE., MM, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sinergi lintas institusi yang terjalin. Menurutnya, kerja sama antara Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum dalam mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang profesional dan akuntabel.

“Masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya, penunggakan iuran, serta rendahnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Mintje Wattu, menyampaikan capaian hingga 22 September 2025. Tercatat jumlah peserta di Sultra baru mencapai 32,37% atau sekitar 330 ribu dari total potensi 1,2 juta pekerja. Kondisi ini menempatkan Sultra di peringkat 29 dari 38 provinsi.

Sepanjang tahun 2025, manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang telah tersalurkan mencapai Rp240 miliar untuk 21 ribu kasus. Dari jumlah itu, Rp1,35 miliar disalurkan dalam bentuk beasiswa bagi 334 anak peserta.

Mintje menegaskan, dukungan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melindungi pekerjanya.

Editor: Om Ulank

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.