Sosialisasi PERADI Profesional di Kendari, Dirangkaikan Buka Puasa dan Pemberian Santunan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

oleh -166 Dilihat
Sosialisasi PERADI Profesional di Kendari Dirangkaikan Buka Puasa Bersama 100 Anak Yatim. (Foto Ulank)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Deklarator PERADI Profesional, Dr. Syahiruddin Latif, S.H., M.H., menggelar kegiatan sosialisasi organisasi advokat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, bertempat disalah satu Hotel di Kendari, Rabu (11/3/2026). Kegiatan ini dirangkaikan dengan acara buka puasa bersama sekaligus santunan kepada 100 anak yatim dan kaum dhuafa, sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.

Dalam kegiatan tersebut, panitia menghadirkan 75 anak yatim dan 25 kaum dhuafa, yang bersama-sama mengikuti rangkaian acara hingga berbuka puasa bersama.

Dr. Syahiruddin Latif menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut setelah PERADI Profesional resmi dideklarasikan di Jakarta sekitar satu minggu lalu. Ia menyebut dirinya sebagai salah satu deklarator yang turut menginisiasi lahirnya organisasi advokat tersebut.

“Setelah deklarasi di Jakarta, kami menindaklanjutinya dengan sosialisasi di daerah, salah satunya di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ke depan, pusat akan menindaklanjuti dengan pembentukan dan pelantikan Dewan Pimpinan Cabang di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujar Syahiruddin kepada awat media saat ditemui usia kegiatan.

Menurutnya, pembentukan PERADI Profesional dilatarbelakangi oleh kondisi organisasi advokat di Indonesia yang saat ini mengalami fragmentasi atau perpecahan. Jika sebelumnya organisasi advokat pernah berada dalam satu wadah tunggal, kini jumlahnya telah berkembang menjadi puluhan organisasi.

“Berdasarkan kajian dan riset, advokat hari ini berada di persimpangan sejarah. Dulu delapan organisasi advokat bersatu membentuk PERADI sebagai single bar, tetapi sekarang jumlah organisasi advokat sudah lebih dari 50 yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan perkembangan hukum yang semakin pesat juga menjadi alasan lahirnya PERADI Profesional. Perkembangan tersebut mencakup digitalisasi hukum, kontrak digital, hingga penerapan KUHP baru dan hukum acara pidana baru yang menuntut peningkatan kapasitas para advokat.

PERADI Profesional sendiri digagas oleh sejumlah tokoh hukum nasional, di antaranya Prof. Dr. Pausi Yusuf Hasibuan, M.H., Prof. Dr. Haris Haidar yang kini menjabat sebagai Ketua Umum, serta Prof. Dr. Abdul Latif.

“Organisasi ini harus berdiri sebagai pejuang keadilan. Karena itu, kami memulai dengan memastikan legalitasnya. Alhamdulillah, PERADI Profesional telah sah dan diakui oleh negara dengan diterbitkannya AHU dari Kementerian Hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Syahiruddin menegaskan bahwa PERADI Profesional menekankan mutu, etika, dan integritas dalam menjalankan profesi advokat. Ia menilai saat ini terjadi penurunan etika dalam hubungan antaradvokat yang perlu dibenahi.

“Profesi advokat adalah officium nobile atau profesi terhormat. Karena itu, etika, sopan santun, dan hubungan dengan rekan sejawat harus dijaga agar kehormatan profesi tetap terpelihara,” tegasnya.

Selain itu, organisasi ini juga akan mendorong pendidikan berkelanjutan bagi advokat agar mampu mengikuti perkembangan hukum yang sangat cepat.

“Hukum berkembang sangat cepat, sementara advokat kadang tertatih mengikuti perubahan. Setelah disumpah, banyak advokat tidak lagi mendapatkan pembinaan atau pendidikan lanjutan. Ini yang akan kami perbaiki,” tambahnya.

Dalam proses perekrutan anggota, PERADI Profesional juga menerapkan seleksi dan verifikasi ketat. Saat ini, kata Syahiruddin, sudah ada sekitar 30 advokat yang mendaftar dan sedang menjalani proses verifikasi untuk penerbitan kartu tanda anggota (KTA).

“Sebagian besar yang bergabung sebenarnya sudah menjadi advokat dan memiliki KTA dari organisasi lain. Namun setelah mendengar tentang PERADI Profesional, mereka tertarik bergabung,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa organisasi tersebut terbuka bagi advokat yang ingin bergabung, selama bersedia mengikuti aturan serta menjunjung tinggi mutu, etika, dan integritas dalam menjalankan profesi.

“Kami tidak memaksakan jumlah anggota. Silakan bergabung, tetapi harus siap mengikuti regulasi organisasi dan menjaga kualitas profesi advokat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.