FOKUSNEWS.ID, KENDARI –Simpatisan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Razak- Afdhal melaporkan Paslon Siska-Sudirman di Badan Pengawas Pemilu Daerah (Bawaslu) Kota Kendari atas dugaan pemasangan logo partai politik yang bukan partai usungannya.
“Hari ini kami telah melaporkan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari Siska-Sudirman di Bawaslu atas pelanggaran Pilkada yang dimana Palson tersebut memasang logo partai yang bukan partai pengusungnya,” ujar Anjas Arie Sada SH selaku pihak pendamping advokat dan pengacara kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Cafe Pier 29 Kendari, Kamis (10/10/2024).
Kata Anjas pengunaan logo PAN yang digunakan yang bukan usungan paslon itu merupakan bentuk pelanggaran yang cukup serius dan pihaknya menganggap pelanggaran ini tidak dapat dibenarkan. Bagaimana tidak, dalam peraturan jelas ada dua jenis penggunaan alat peraga selain alat peraga sementara (APS) dan alat peraga kampanye (APK).
Tentunya lanjut Anjas dalam pendaftaran itu para paslon memiliki usungan partai berdasarkan tanda daftar B1KWK dan sejak itu juga masing-masing paslon resmi memakai dan atau menggunakan logo partai usungan pada APK paslon.
”Jadi paslon Siska-Sudirman sangat jelas melanggar sebagaimana Peraturan bawaslu Nomor 8 tahun 2023 dan PKPU Pasal 6 Ayat 1 dan 2. Kita harus serius ini soal etika politik dan moral,” tegas Anjas.
“Khususnya dalam penegakan hukum dan demokrasi menciptakan pemilu yang berintegritas dan bermartabat sehingga patut kita laporkan,” tambahnya.
Diketahui Partai Amanat Nasional (PAN) mengusung pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Kendari 2024-2029 Razak-Afdhal dalam Pilkada serentak.
Redaksi