Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Hutan di Kolaka Timur

oleh -66 Dilihat

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026. Tim Satgas telah melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara hingga proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pembakaran tersebut.

Menurut Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik memperoleh keterangan adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian. Dua saksi mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api sebelum api kemudian merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi.

“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026).

Penyidik turut menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Selain keterangan saksi dan rekaman video, Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega memberikan keterangan bahwa lokasi terjadinya kebakaran

di areal seluas 80 Ha dan berada di kawasan hutan produksi terbatas, sejumlah temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan penyidik dalam gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atas inisial AN. Perkara tersebut ditangani dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra selaku unsur Satgas Gakkum Karhutla menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur. “Penyidik kami selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan,” ungkap Dir Krimsus.

Selain melakukan penegakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran terus mengintensifkan upaya penanganan di lapangan dengan fokus pada pemadaman titik api dan pendinginan area terdampak kebakaran. Personel dikerahkan untuk memastikan api dapat dikendalikan serta mencegah penyebaran ke kawasan lain, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kebakaran meluas.

Setelah api berhasil dipadamkan, personel tetap melakukan pemantauan pada titik-titik bekas kebakaran untuk memastikan tidak terdapat bara maupun sumber panas yang berpotensi memicu api kembali. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sultra dan jajaran dalam mencegah kebakaran susulan sekaligus meminimalkan dampak Karhutla terhadap kawasan hutan, lingkungan, dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.