Pemprov Sultra Terbitkan Surat Edaran Penertiban Reklame dan Kabel Udara, Wujudkan Kota Lebih Indah dan Aman

oleh -76 Dilihat
Ikuti Arahan Presiden, Pemprov Sultra Terbitkan Edaran Penataan Reklame dan Jaringan Kabel (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/4 tentang Penertiban Sampah Visual berupa papan reklame dan jaringan kabel dalam rangka penataan estetika dan keindahan kota di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Surat edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tenggara, perangkat daerah terkait, serta penyedia layanan utilitas ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir melalau Surat edaran Gubernur Sultra Andi Sumangerukka,  Senin 2 Februari 2016.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, pada 2 Februari 2026. Dalam arahan tersebut, Presiden menekankan pentingnya langkah konkret dalam penataan ruang publik.

Pemprov Sultra menilai pertumbuhan papan reklame yang tidak teratur serta semrawutnya jaringan kabel listrik dan telekomunikasi telah menurunkan kualitas estetika kota, membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mengganggu keserasian tata ruang perkotaan.

Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah menjadikannya sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah provinsi, dan penyedia layanan utilitas untuk melakukan penertiban dan penataan sampah visual secara terpadu, guna mewujudkan lingkungan perkotaan yang indah, aman, dan nyaman.

Dalam ruang lingkup kebijakan tersebut, diatur penataan pemasangan reklame di ruang terbuka dan bahu jalan, penataan jaringan kabel udara, serta pengawasan terhadap pemanfaatan ruang milik jalan. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bupati dan Wali Kota diminta untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh izin titik reklame dengan mengutamakan prinsip estetika penataan ruang. Selain itu, pemerintah daerah kabupaten/kota juga diwajibkan menertibkan reklame yang tidak berizin, habis masa berlakunya, atau yang mengganggu pandangan lalu lintas serta merusak pohon pelindung. Pemindahan kabel udara ke jalur bawah tanah (ducting) secara bertahap di kawasan protokol juga menjadi salah satu poin penting dalam edaran tersebut.

Sementara itu, perangkat daerah Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki peran strategis sesuai kewenangan masing-masing. Dinas Perhubungan Provinsi Sultra diminta mengoptimalkan pengawasan pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) guna menjamin keselamatan lalu lintas dan mencegah gangguan visual. Badan Pendapatan Daerah diharapkan melakukan rekonsiliasi data pajak reklame agar tertib administrasi dan sejalan dengan penataan ruang publik.

Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra didorong untuk mengoordinasikan penyelenggara jasa telekomunikasi dalam penataan kabel udara serta percepatan penggunaan infrastruktur pasif bersama guna menghindari penumpukan kabel.

Sedangkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral diminta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memastikan jaringan kabel listrik tertata rapi, aman, dan tidak mengganggu estetika kota.

Pihak PT PLN (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Sulawesi Tenggara juga diminta melakukan pemeliharaan rutin terhadap kabel yang semrawut serta melaksanakan program penggunaan bersama infrastruktur pasif atau berbagi tiang, guna meminimalisir penumpukan tiang di trotoar dan ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Sultra menegaskan bahwa seluruh proses penertiban harus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan unsur Forkopimda, agar berjalan kondusif dan tidak mengganggu layanan publik.

Pemprov Sultra berharap melalui kebijakan ini, wajah kota-kota di Sulawesi Tenggara dapat menjadi lebih tertata, indah, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.