Pemkot Kendari Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Hura-hura

oleh -194 Dilihat

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/4955 Tahun 2025 tentang Pengaturan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Kendari. Kebijakan ini dikeluarkan guna menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang malam pergantian tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Wakil Wali Kota Kendari, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli dan asisten Setda, pimpinan OPD, camat dan lurah, hingga seluruh masyarakat Kota Kendari.

Dalam edaran itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.KM menegaskan agar perayaan malam tahun baru dilaksanakan secara sederhana dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, tindak kejahatan, serta potensi bencana, sekaligus menjaga kerukunan dan menghormati warga yang melaksanakan ibadah.

Selain itu, perayaan malam pergantian tahun diminta tidak dilakukan secara berlebihan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam. Pemerintah Kota Kendari juga melarang konvoi kendaraan, konsumsi minuman beralkohol, serta segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam poin lain, masyarakat dilarang menyalakan petasan, kembang api berdaya ledak tinggi, dan alat sejenis yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Aparatur Pemerintah, TNI, Polri, dan instansi terkait diharapkan dapat bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun.

Surat edaran ini ditetapkan di Kendari pada 29 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari. Pemerintah berharap seluruh ketentuan tersebut dapat dipatuhi demi terciptanya suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Kendari.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.