Pasokan Gas 3 Kg Macet, PT Nasrun Diduga Paksa Pangkalan Bayar Uang Denda Puluhan Juta

oleh -1470 Dilihat
Gas LPG-3 kilogram kosong (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI — Sejumlah pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kota Kendari mengeluhkan tindakan PT Nasrun Djam Gasindo yang diduga memutus sepihak kerja sama penyaluran. Pemutusan tersebut disebut terjadi karena pangkalan menolak permintaan pembayaran sejumlah uang yang diminta pihak perusahaan.

Salah satu pemilik pangkalan mengungkapkan, PT Nasrun Djam Gasindo tidak lagi menyalurkan LPG 3 kilogram ke tempat usahanya lantaran dirinya menolak membayar pungutan yang disebut sebagai denda.

“PT Nasrun Djam Gasindo meminta kami membayar sejumlah uang dengan alasan untuk menutupi denda. Karena kami tidak menuruti, akhirnya penyaluran ke pangkalan kami dihentikan,” ujar salah satu pemilik pangkalan kepada media Fokusnews.id, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari sanksi yang diterima PT Nasrun Djam Gasindo dari Pertamina, yakni kewajiban membayar denda sekitar Rp580 juta. Namun, pihak perusahaan justru membebankan pembayaran denda itu kepada para pangkalan.

“Setiap pangkalan dimintai uang dengan jumlah bervariasi, ada yang Rp10 juta, Rp15 juta, bahkan sampai Rp 34 juta. Pangkalan yang membayar tetap mendapat pasokan, sementara yang tidak, langsung diputus,” tambahnya.

Daftar pangkalan yang harus di bayarkan denda

Akibat kondisi ini, sejumlah pangkalan di Kendari tidak lagi beroperasi. Padahal, ketersediaan gas LPG 3 kilogram sangat dibutuhkan masyarakat.

Seorang warga mengaku kesulitan mendapatkan gas sejak pangkalan langganannya berhenti menjual.

“Saya biasanya beli di pangkalan karena lebih murah. Kalau di warung, harganya jauh lebih mahal,” keluhnya.

Para pemilik pangkalan mendesak Pertamina segera turun tangan dan memberi teguran tegas kepada PT Nasrun Djam Gasindo agar penyaluran LPG kembali normal.

Mereka juga menilai mekanisme pengenaan denda tidak transparan. Menurut para pangkalan, tidak ada surat resmi dari Pertamina yang menyatakan bahwa kewajiban membayar denda dilimpahkan kepada mereka.

“Alasan pihak agen melimpahkan denda kepada kami karena dianggap tidak menyerahkan loot book. Padahal kami sudah mengumpulkannya. Masalahnya, perusahaan tidak menyediakan tanda bukti penerimaan log book (Laporan penjualan) , sehingga kami tidak punya bukti administrasi,” jelas salah satu pemilik pangkalan.

Editor : Om Ulank

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.