Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi di Sultra

oleh -53 Dilihat

FOKUSNWS.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (11/9/2026).

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua. Kegiatan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends. Sebagai provinsi dengan karakteristik kepulauan, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan sebelum RUU tersebut memasuki tahap finalisasi.

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pansus dan menjadikan Sultra sebagai salah satu daerah untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, karakteristik Sulawesi Tenggara sebagai daerah kepulauan perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan, khususnya terkait pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat.

Hugua mengatakan, Sulawesi Tenggara memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan 17 kabupaten/kota, yang sebagian besar memiliki wilayah kepulauan. Kondisi tersebut membuat pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan mengelola sektor pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau, serta potensi sumber daya kelautan.

Wagub menyebutkan, sektor pertanian dalam arti luas memberikan kontribusi sekitar 23 persen terhadap PDRB Sultra, disusul sektor pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen. Struktur ekonomi tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu memberikan dukungan khusus bagi daerah dengan karakteristik kepulauan.

Menurut Hugua, terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan lingkungan.

“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.

Wagub menjelaskan, persoalan konektivitas menjadi salah satu tantangan utama daerah kepulauan. Biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur, transportasi, dan logistik yang memadai.

“Yang diperlukan adalah infrastruktur, dukungan konektivitas dan logistik. Pada akhirnya, ini berkaitan dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

Selain pertumbuhan ekonomi dan pemerataan, Hugua menilai aspek lingkungan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki sumber daya laut yang besar sekaligus rentan terhadap tekanan pembangunan sehingga pengelolaan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan ekosistem pesisir.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, kunjungan kerja tersebut secara khusus dilakukan untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan di daerah.

Mercy menjelaskan, RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan agenda legislasi yang telah diperjuangkan dalam waktu panjang. RUU tersebut telah beberapa kali masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dengan proses pembahasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, pembentukan regulasi khusus mengenai daerah kepulauan diperlukan untuk menjawab karakteristik wilayah yang memiliki tantangan geografis berbeda dengan daerah berciri daratan. Tantangan tersebut antara lain tingginya biaya pelayanan publik, keterbatasan konektivitas, kesenjangan pembangunan, serta akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

Ketua Pansus menegaskan, RUU tersebut tidak dimaksudkan untuk membentuk daerah otonom baru, tetapi memberikan pengaturan yang lebih sesuai terhadap daerah yang memiliki karakteristik kepulauan.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelasnya.

Mercy menambahkan, Pansus juga membuka ruang pembahasan terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan persoalan daerah kepulauan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dinilai penting untuk menemukan rumusan yang dapat menjawab persoalan secara konkret.

Ketua Pansus berharap masukan dari Sulawesi Tenggara dapat memperkaya pembahasan RUU, terutama terkait pengelolaan sumber daya, pemerintahan, pembangunan, ekonomi, pelayanan publik, hingga perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri Tim Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, yakni Jaelani, Taufan Pawe, Ali Mazi, Julie S. Laiskodat, Hendry Munief dan Teuku Ibrahim, serta anggota DPD RI M. Z. Amirul Tamim dan Hidayatullah Sjah, Hadir pula Pj. Sekda Sultra, Para Kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, Akademisi UHO dan Perwakilan Organisasi Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.