OJK Sultra Turunkan Tim Penyidik Pusat, Perkuat Penanganan Investasi Ilegal di Sultra

oleh -37 Dilihat

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat pengawasan dan penanganan terhadap maraknya aktivitas investasi ilegal serta penipuan di sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik OJK Pusat dijadwalkan datang ke Sulawesi Tenggara pada 12 Agustus 2026 untuk berkoordinasi dengan Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, usai kegiatan media briefing yang diikuti insan pers dari media cetak, televisi, dan media online di Kendari, Kamis (30/7/2026).

Bismi menjelaskan, salah satu kasus yang saat ini masih menjadi perhatian serius adalah dugaan investasi ilegal yang berkaitan dengan MC Pantheon. Menurutnya, proses penanganan kasus tersebut masih terus berjalan.

“Kasus yang cukup besar adalah terkait MC Pantheon. Kasus ini masih terus bergulir. Pada 12 Agustus nanti akan datang tim penyidik dari OJK Kantor Pusat ke Sulawesi Tenggara untuk bertemu dengan Bapak Kapolda dan Bapak Kajati guna berkoordinasi terkait penanganan aktivitas investasi ilegal,” ujarnya.

Selain kasus tersebut, OJK Sultra juga telah mengidentifikasi sejumlah dugaan investasi ilegal lain yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Saat ini seluruh temuan tersebut masih dalam proses penelusuran dan pendalaman sebelum diumumkan kepada masyarakat.

“Kami sudah mengidentifikasi beberapa investasi ilegal yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Seluruhnya sedang kami koordinasikan, telusuri, dan dalami. Nantinya akan kami publikasikan investasi ilegal apa saja yang sedang kami tangani,” katanya.

Dalam melakukan pengawasan, OJK Sultra mengoptimalkan patroli siber (cyber patrol) dan pemantauan berbagai platform digital melalui web scrolling untuk mendeteksi aplikasi maupun situs web yang diduga menawarkan investasi ilegal.

Menurut Bismi, setiap temuan akan dianalisis terlebih dahulu untuk memastikan apakah memenuhi karakteristik investasi ilegal. Jika hasil identifikasi menunjukkan adanya pelanggaran, OJK akan segera mengambil langkah penanganan, termasuk menyampaikan informasi kepada publik melalui siaran pers.

“Kami melakukan patroli siber dan web scrolling untuk memastikan apabila ada aplikasi atau website yang berkaitan dengan investasi ilegal. Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, kami melihat apakah ciri-cirinya termasuk investasi ilegal atau tidak. Jika sudah memenuhi unsur tersebut, biasanya kami segera mengeluarkan siaran pers,” jelasnya.

Ia menambahkan, pola penanganan yang diterapkan saat ini serupa dengan langkah yang pernah dilakukan OJK dalam menangani dugaan investasi ilegal di wilayah Kepulauan Buton.

OJK Sultra mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati sebelum menanamkan dana pada suatu instrumen investasi. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga atau platform investasi melalui OJK serta tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat yang tidak disertai risiko yang wajar.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.