FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Subdit V Tipidsiber) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana siber dengan tersangka berinisial A, yang beralamat di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Kasubdit V Tipidsiber Dirreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M., menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi elektronik melalui platform perdagangan elektronik Shopee, dengan korban yang dilaporkan berasal dari berbagai daerah, termasuk Malaysia.
“Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan,” kata AKBP Decky, Rabu (21/10/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggunaan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak dalam transaksi elektronik. Berdasarkan berkas perkara, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2023 hingga tahun 2026 melalui platform Shopee.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Penyidikan perkara ini dilaksanakan oleh Penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra melalui serangkaian tahapan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
AKBP Decky mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan transaksi elektronik dan menjaga kerahasiaan data pribadi maupun data perbankan.
Masyarakat diminta untuk tidak memberikan nomor kartu debit atau kredit, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
“Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal atau indikasi penyalahgunaan data pembayaran, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak bank terkait untuk melakukan pengamanan rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian,” jelasnya.
Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.






