FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Erlin Sadya Kencana, beralibi bahwa kegagalan Pemkot mempertahankan penghargaan Adipura disebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Padahal, terdapat dua syarat dasar dalam penilaian Adipura, yakni tidak boleh ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill atau pembuangan sampah yang dikelola secara terkontrol.
Jika dua syarat dasar tersebut tidak terpenuhi, maka suatu daerah otomatis masuk dalam kategori pembinaan atau pengawasan, yang berarti masuk kategori kota atau kabupaten kotor. Dengan status tersebut, tim penilai Adipura tidak akan melanjutkan proses penilaian terhadap daerah yang bersangkutan.
Namun, kondisi ini justru tidak disampaikan secara terbuka oleh pihak Pemkot Kendari kepada publik. Klarifikasi dari DLHK dinilai cenderung sebagai bentuk pembelaan atas kegagalan pemerintah kota dalam mempertahankan penghargaan Adipura.
Untuk melihat langsung sistem pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Kendari, tim redaksi kendarikita.com turun langsung ke TPA Puuwatu.
Hasilnya, kondisi TPA Puuwatu terlihat memprihatinkan. Pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan saat TPA tersebut pernah dinobatkan sebagai salah satu TPA terbaik di Asia Tenggara pada era pemerintahan Asrun–Musadar.
Keputusan Pemkot Kendari yang mengubah sistem pengelolaan TPA menjadi open dumping dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui dua regulasi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mewajibkan agar TPA dikelola dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill.
Buruknya pengelolaan TPA di Kota Kendari diduga menjadi salah satu penyebab gagalnya kota tersebut mempertahankan penghargaan Adipura.
Direktur Penanganan Sampah KLH/BPLH, Melda Mardalina, secara tegas menyatakan bahwa terdapat dua syarat dasar dalam penilaian Adipura, yaitu tidak boleh ada TPS liar dan TPA minimal harus beroperasi dengan sistem controlled landfill.
“Jika dua syarat dasar ini tidak terpenuhi, daerah otomatis masuk kategori pembinaan atau pengawasan,” jelas Melda.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa skema penilaian Adipura kini telah diperbarui secara menyeluruh.
Menurutnya, penilaian tidak lagi didasarkan pada tampilan visual semata, tetapi pada fakta di lapangan, kapasitas pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, serta data yang diverifikasi langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH.
Ia juga menegaskan bahwa daerah yang masih memiliki TPS liar dan TPA dengan sistem open dumping akan langsung diberi predikat “Kota Kotor” dan tidak akan dinilai lebih lanjut.
“Dalam penilaian sementara ini, semua kota saat ini belum layak Adipura Kencana. Kita mulai dari nol, tidak ada kota favorit. Ini bukan soal politik, ini soal keberanian daerah menutup TPS liar dan membenahi TPA,” tegas Menteri Hanif.
Jika merujuk pada pernyataan Menteri Lingkungan Hidup tersebut, maka Kota Kendari tidak hanya gagal mempertahankan Adipura, tetapi juga berpotensi mendapat predikat kota kotor.
Sebagai informasi, Adipura 2025 dibagi dalam empat kategori peringkat, yaitu Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Penilaian dilakukan selama tujuh bulan penuh, mulai Juli hingga Januari, oleh tim gabungan dari pemerintah pusat dan daerah.
Bobot penilaian terdiri dari 50 persen pengelolaan sampah dan kebersihan, 20 persen alokasi anggaran, serta 30 persen kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur.
Metode Pengelolaan TPA yang Benar
Sanitary Landfill
Sampah diratakan, dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah penutup setiap hari secara sistematis untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Controlled Landfill
Sampah diratakan dan dipadatkan, namun penutupan tanah dilakukan secara berkala, misalnya setiap 5–7 hari.
Pengolahan Air Lindi (Leachate)
Cairan beracun dari timbunan sampah harus diolah melalui kolam pengolahan agar tidak mencemari air tanah.
Pengelolaan Gas Metana
Gas metana dari sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif daripada dilepas ke atmosfer.
Standar dan Infrastruktur TPA
Lokasi
Harus memenuhi syarat geologi, tidak berada di kawasan rawan bencana, dan berjarak aman dari sumber air bersih.
Sarana
Memiliki pagar batas, jalan operasional, saluran drainase, kolam pengolahan lindi, serta alat berat pendukung.
Larangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 44 dan 45 secara tegas melarang sistem open dumping karena berpotensi mencemari lingkungan.
(Penulis Redaksi Kendarikita.com)
(Sumber Kendarikita.com)






