FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Kepala Satuan (Kasat) lalu lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Iptu Kevin memberi sanksi kepada lembaga kersus mengemudi YPA Handayani.
Sanksi tersebut berupa teguran pelanggaran lalu lintas terhadap kursus mengemudi YPA Handayani yang menggunakan jalan umum.
“Kami sudah kasih teguran tertulis kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan praktek mengemudi di jalan dan pada waktu-waktu padat kendaraan,” ujar Iptu Kevin saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Rabu 22 April 2026.
Sebelumnya, lembaga kursus mengemudi YPA Handayani menjadi sorotan publik diduga menggunakan jalan umum sebagai lokasi latihan hingga memicu kemacetan lalu lintas.







