Karhutla Kolaka Timur Capai 350 Hektare, Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka

oleh -53 Dilihat

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembakaran kawasan hutan di Kabupaten Kolaka Timur. Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Sultra, Senin (14/9/2026).

Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pembakaran dengan menggunakan bambu yang terlebih dahulu dibakar menggunakan korek api. Api kemudian merambat ke vegetasi di sekitarnya hingga mengakibatkan kebakaran pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembakaran dengan tujuan memanfaatkan lahan untuk tanaman jangka pendek. Lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kacang,” ungkap AKBP Herie. Polisi sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum meningkatkan proses hukum dan menetapkan AN sebagai tersangka.

Ditreskrimsus Polda Sultra juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait dampak kebakaran tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, luas kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare. Hingga saat ini, upaya pemadaman dan pendinginan masih dilakukan untuk memastikan api maupun bara yang tersisa tidak kembali menyala dan meluas ke kawasan lainnya.

Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari langkah Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra dalam menindak aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan pembukaan atau pengolahan lahan.

Selain menangani kasus perorangan, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra saat ini melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Pendataan dilakukan untuk memastikan kesiapan serta penerapan prosedur pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak membuka, membersihkan maupun mengolah lahan dengan cara membakar, terlebih di dalam atau sekitar kawasan hutan. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api, aktivitas pembakaran, maupun indikasi Karhutla kepada pemerintah setempat, TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni atau melalui Call Center Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.

Polda Sultra menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah hingga pelaku usaha. Kepatuhan terhadap aturan serta kesiapsiagaan menghadapi kebakaran menjadi penting untuk melindungi kawasan hutan, lingkungan, kesehatan masyarakat dan aktivitas sosial ekonomi dari dampak Karhutla.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.