FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan Nanga-nanga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama Ketua DPRD Sultra, Danrem 143/Halu Oleo Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiarto, Kepala BPN Kota Kendari, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (24/6/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa lahan secara kolaboratif dan damai. Ia mengapresiasi inisiatif seluruh pihak yang duduk bersama untuk mengurai persoalan yang selama ini menjadi polemik.
“Persoalan tanah biasanya rumit dan menimbulkan konflik. Tapi hari ini kita tunjukkan cara baru: duduk bersama, cek dokumen, lalu turun langsung ke lapangan,” kata Gubernur Andi Sumangerukka.
Hasil dari peninjauan itu adalah kesepakatan pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur Pemprov, Korem 143/Halu Oleo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya. Tim ini akan fokus melakukan verifikasi aset dan investigasi penyusutan lahan milik Pemprov.
Menurut Gubernur, berdasarkan data awal, aset lahan Pemprov di wilayah Nanga-nanga tercatat seluas 1.000 hektar. Namun kini luas tersebut berkurang menjadi 793 hektar.
“Dokumennya tercatat 1.000 hektar, tapi faktanya tinggal 793 hektar. Ini yang sedang kita telusuri, agar jelas penyebabnya dan ada langkah pemulihan,” ungkapnya.