Eksekusi Lahan 25 Hektare di Tapak Kuda Bypass Kendari Dijadwalkan 15 Oktober, Warga Diminta Tak Halangi Proses

oleh -1201 Dilihat
Kuasa Hukum Koperasi Perikanan Fianus Arung Baju Kotak-Kotak (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Jalan Laode Hadi (Tapak Kuda) Bypass Kendari kembali memanas. Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, memastikan proses eksekusi lahan seluas 25 hektare akan digelar pada 15 Oktober 2025.

Eksekusi ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejumlah bangunan besar, seperti Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zara, Gudang Avian, hingga PT Askon, disebut masuk dalam objek eksekusi.

Fianus mengungkapkan, pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri Kendari untuk menerbitkan surat penentuan batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga mendesak BPN Provinsi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti permintaan tersebut setelah mendapat penjelasan bahwa data lokasi berada di Kanwil BPN.

“Perkara ini sudah inkrah. Kami akan terus mengawal proses eksekusi ini. Tahun 1996 eksekusi batal, tahun 2018 tidak terlaksana. Semoga pada 2025 ini bisa rampung,” kata Fianus pada media Senin (22/9/2025)

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi jalannya eksekusi. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata. “Ini adalah perintah negara, undang-undangnya jelas,” tegasnya.

Berdasarkan surat resmi Pengadilan Negeri Kendari, tahap awal eksekusi berupa pencocokan dan pemasangan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson akan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, di kawasan Jalan Bypass, sekitar SPBU Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga. Surat yang ditandatangani Ketua PN Kendari, Safri, juga meminta bantuan Kepala BPN Kota Kendari untuk memastikan eksekusi berjalan tanpa kekeliruan.

 

Editor : Om Ulank

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.