FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kendari tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, serta dihadiri Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan berdasarkan amanat pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menyusun perubahan RKPD sebagai dasar penyusunan perubahan KUA dan PPAS.
“Perubahan APBD 2025 dilatarbelakangi oleh penyesuaian kondisi keuangan daerah, target indikator makro pembangunan, serta visi misi kepala daerah. Selain itu juga mencakup perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Kesepakatan yang dicapai hari ini merupakan wujud semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang harus terus dijaga. Saya berharap kerja sama ini dapat menjadi model dalam membangun Kota Kendari ke depan agar semakin maju,” ujar Siska.
Pada rapat tersebut, DPRD Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari resmi menandatangani kesepakatan bersama terkait perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025. Selanjutnya, pemerintah bersama DPRD akan menyusun rencana kerja perubahan anggaran yang akan menjadi materi utama dalam penyusunan Perda tersebut.






