Dituding Menambang Tanpa RKAB, PT KKU Sebut Operasional Sesuai Aturan Ditjen Minerba

oleh -120 Dilihat

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) menyoroti dugaan aktivitas penambangan PT Karya Konawe Utara (KKU) tanpa persejutuan Rencana Kerja dan Angggaran Biaya (RKAB) 2026.

Dugaan tersebut tersampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Toronipa Gedung B Lantai 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 29 April 2026.

Jenderal Lapangan P3D-Konut Jefri menduga penambangan PT KKU di luar RKAB menyalahi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sebab menurut Jefri berdasarkan hasil investigasi dilakukan pihaknya diduga PT KKU mengeluarkan ore nikel dalam kawasan pertambangan diduga tanpa persejutuan RKAB.

Berdasarkan dugaan tersebut, Jefri dalam kesempatan RDP di DPRD Sultra meminta pihak PT KKU mempertanggungjawabkan legalitas RKAB.

Menanggapi permintaan itu, pihak PT KKU Cipto mengatakan untuk hal di luar RKAB berdasarkan Surat Edaran (SE) Ditjen Minerba No. 2.E/HK.03/DJB/2025 bahwa pemegang IUP/IUPK yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 diizinkan melakukan penambangan terbatas maksimal 25% dari rencana produksi tahunan.

Cipto mengklaim bahwa SE itu bentuk relaksasi dari Ditjen Minerba, namun hanya berlaku sebagai jembatan sementara hingga 31 Maret 2026 guna menjaga kepastian operasional tambang PT KKU.

“Berdasarkan surat tersebut PT KKU mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026 sehingga kegiatan operasional berada dalam kerangka perizinan berlaku tanpa ada periode ketidaksesuaian,” ujar Cipto dalam kesempatan RDP di DPRD Sultra, Rabu 29 April 2026.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.