Diskominfo Kendari Dukung Pembatasan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

oleh -52 Dilihat
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Diskominfo menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform media sosial, Minggu (8/3/2026)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang perlindungan anak di ruang digital. Aturan ini mulai diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital yang sangat pesat harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan bagi anak-anak, khususnya dalam penggunaan internet dan media sosial.

Ia menjelaskan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun dinilai masih membutuhkan pengawasan orang tua dalam mengakses berbagai platform digital agar tidak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

“Pembatasan ini bukan untuk menghalangi anak-anak mengenal teknologi, tetapi untuk memastikan mereka menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” ujar Sahuriyanto.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa media sosial memiliki banyak manfaat apabila digunakan secara bijak, seperti untuk belajar, berkomunikasi, dan mengembangkan kreativitas.

Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang tepat, media sosial juga dapat membawa dampak negatif seperti kecanduan gawai, perundungan siber (cyber bullying), hingga paparan konten yang tidak layak.

Oleh karena itu, Diskominfo Kota Kendari mendukung penuh kebijakan pembatasan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak di ruang digital.

Sahuriyanto juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak di rumah. Orang tua harus menjadi pendamping utama dalam mengenalkan penggunaan teknologi kepada anak, termasuk memberikan pemahaman mengenai etika berinternet dan bahaya penyalahgunaan media sosial.

Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan dapat berperan aktif memberikan edukasi literasi digital kepada para siswa agar mereka memahami cara menggunakan teknologi secara bijak.

Diskominfo Kota Kendari sendiri terus melakukan berbagai program literasi digital kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang penggunaan internet yang sehat dan produktif.
Program tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, guru, hingga masyarakat umum. Melalui literasi digital, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara positif dan terhindar dari berbagai risiko di dunia maya.

Kadis Kominfo menegaskan bahwa, kebijakan pembatasan usia ini juga menjadi momentum untuk memperkuat edukasi digital kepada generasi muda.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih sehat, baik secara mental maupun sosial.Generasi muda adalah aset masa depan bangsa. Karena itu, perlindungan mereka di ruang digital harus menjadi perhatian bersama.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.