Dishub Sultra Tingkatkan Pengawasan Legalitas Angkutan Penumpang dan Barang

oleh -1069 Dilihat
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, S.Pd, M.A.P (Foto Om Ulank)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mengintensifkan monitoring dan pengawasan terhadap legalitas perusahaan angkutan penumpang dan barang di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh angkutan memiliki izin operasional yang lengkap, guna meminimalkan risiko kecelakaan serta melindungi kepentingan penumpang.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful, S.Pd, M.A.P, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan monitoring langsung ke wilayah kepulauan, termasuk Kabupaten Buton, Muna, Kota Baubau, Buton Selatan, dan Muna Barat. Dari empat perusahaan yang terdaftar di Online Single Submission (OSS), hanya dua yang masih aktif.

“Wilayah kepulauan ini menjadi fokus kami karena beberapa perusahaan sudah tidak aktif, bahkan ada yang dibekukan karena masalah pajak,” ujar Syaiful, Kamis (29/11/2024).

Dishub Sultra terus mengintensifkan monitoring dan pengawasan terhadap legalitas perusahaan angkutan penumpang dan barang (Foto Ist)

Untuk wilayah daratan, Dishub baru menyelesaikan sebagian monitoring. Sisanya akan dilanjutkan pada Desember, terutama terhadap angkutan khusus seperti Grab dan Maxim, yang operasionalnya kini mulai berbadan hukum.

“Sebagian masih dalam tahap verifikasi, terutama angkutan online. Idealnya, para aplikator merekrut badan usaha yang kemudian merekrut anggotanya. Ini akan memudahkan pengawasan kami terhadap kendaraan-kendaraan tersebut,” tambah Syaiful.

Dishub juga memperhatikan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP), yang hingga kini masih menjalani proses verifikasi. Menurut Syaiful, upaya ini bertujuan membangun komunikasi yang baik dengan perusahaan-perusahaan angkutan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Pengawasan untuk Meningkatkan Keamanan dan Legalitas

Pengawasan ini bukan tanpa alasan. Kendaraan yang tidak memiliki badan hukum berisiko dikenai sanksi tilang, yang dapat menghambat aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, Dishub Sultra mendorong semua perusahaan untuk segera melengkapi legalitasnya.

Dishub Sultra terus mengintensifkan monitoring dan pengawasan terhadap legalitas perusahaan angkutan penumpang dan barang (Foto Ist)

“Penegakan hukum akan dilakukan terhadap angkutan yang tidak berbadan hukum. Harapan kami, pengusaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya,” tegas Syaiful.

Dishub Sultra juga menjalin kerja sama dengan Jasa Raharja untuk menjamin keselamatan sopir dan penumpang. Kendaraan yang terdaftar secara legal akan mendapatkan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja.

“Jika kendaraan tidak berbadan hukum, mereka tidak dapat santunan dari Jasa Raharja. Maka, legalitas ini penting untuk perlindungan mereka,” jelas Syaiful.

Dishub Sultra terus mengintensifkan monitoring dan pengawasan terhadap legalitas perusahaan angkutan penumpang dan barang (Foto Ist)

Ke depan, Dishub Sultra berencana meluncurkan daftar perusahaan angkutan yang aktif maupun tidak aktif, sehingga masyarakat dapat mengetahui legalitas setiap layanan transportasi.

“Ini akan menjadi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas perusahaan angkutan, yang terdaftar dan diawasi oleh Dishub Sultra,” tambahnya.

Dishub berharap semua perusahaan segera menyetor laporan triwulan kepada mereka sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi. Dengan sinergi yang terbangun, diharapkan sistem transportasi di Sultra semakin aman, nyaman, dan sesuai regulasi. ADV

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.