FOKUSNEWS.ID, KENDARI-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari siap mengandeng Bank Sultra untuk program Pembayaran parkir tepi jalan dan retribusi sampah menggunakan metode non tunai atau QRIS.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Camat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti SE MM mengatakan, pembayaran retribusi melalui QRIS tersebut melibatkan Bank Sultra yang akan menyiapkan sistem yang memuat data rumah tinggal di masing-masing kelurahan.
“Jadi sistem tersebut akan mempermudah pihak kelurahan dalam mendata warganya, baik yang telah membayar retribusi maupun yang belum membayar,” Kata Satria
Satria menjelaskan disetiap rumah tinggal akan diberikan barcode QRIS yang akan ditempelkan pada dinding rumah warga, dengan begitu masyarakat dapat membayar retribusi sampah secara rutin setiap bulan yang dananya langsung masuk ke rekening kas daerah.
“Metode pembayaran melalui QRIS ini kita terapkan dalam rangka efesiensi, efektivitas dan akuntabilitas,” Jelasnya.
Lanjut Satria terkait dengan parkir tepi jalan, mekanisme pembayarannya juga sama dengan pembayaran retribusi kebersihan.
“Namun karcis tetap kita sediakan untuk pembayaran manual, tetapi pembayaran dengan QRIS lebih kita utamakan,” ucapnya.
Bahkan untuk kelancaran pembayaran, nantinya penagih retribusi parkir di tepi jalan umum akan dilengkapi dengan rompi khusus, id card, bercode dan karcis.
“Petugasnya berasal dari kelurahan setempat, yang jumlahnya disesuaikan dari masing-masing kelurahan,” beber Satria.
Katanya, petugas retribusi pelayanan kebersihan bakal mendapatkan insentif dan biaya operasional sebesar 20 persen.
“Untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan sebanyak 30 persen dari total realisasi yang didapatkan,” pungkasnya.
Redaksi