FOKUSNEWS.ID , KENDARI – Bank Sultra mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya sampah kepada Camat dan Lurah se Kendari, di Ruang Samaturu, baru-baru ini.
Kegiatan Rakor dibuka langsung Pj Wali Kota Kendari Parinringi dan turut dihadiri, Sekda Kendari dr.Sukirman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendari Hj. Satria Damayanti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Paminuddin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kendari.
Selanjutnya, Pls Divisi Dana dan Jasa Bank Sultra Andre Steven, Funding Officer Cabang Utama Bank Sultra, Muldyalis Nur Rahma, Funding Officer Cabang Utama Bank Sultra, Fitri Octavia Lamarundu; Kabag Pengembangan Divisi TSI Bank Sultra, Ermi Suryana, Kabag Pemasaran Jasa Elektronik Divisi Dana dan Jasa Bank Sultra, Siska Palando, Kasi Pemasaran Jasa Elektronik Bank Sultra Indrawati Rachmad dan Kasi Bisnis Analis dan Sistem Analis Divisi TSI Bank Sultra, Ibrahim F.T. Kurniawan.
Kepada media usai rakor, Kasi Bisnis Analis dan Sistem Analis Divisi TSI Bank Sultra, Ibrahim F.T. Kurniawan mengatakan, bahwa Bank Sultra sangat mendukung dalam menyukseskan penagihan pajak daerah dan retrebusi daerah (Pemkot Kendari) dengan menyediakan platform online untuk melakukan pengecekan pembayaran retrebusi sampah.
Platform tersebut diberi nama Sistem Informasi Retribusi Daerah (SiRiDa) Pemkot Kendari. Dimana sistem tersebut bebernya, akan mengelola data wajib retribusi yang nantinya akan diterbitkan QRIS atau Quick Response Code Indonesia Standard yang akan ditempelkan di rumah masing- masing.
“Setiap bulannya, para wajib retribusi itu tinggal melakukan Scan. Jadi QRIS tersebut secara otomatis nominalnya itu akan sama dengan tarif retribusi dan nantinya secara otomatis akan terekap di aplikasi Sistem Informasi Retribusi Daerah,” ujarnya.
SiRiDa ini lanjutnya, dapat diakses oleh Bapenda Kendari dan pihak kecamatan dan kelurahan yang ada di Kendari. Sebutnya, guna melakukan Monitoring penerimaan retribusi daerah. Ia berharap, kontribusi Bank Sultra lewat SiRiDa ini dapat menyukseskan program Penagihan Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah.
Dengan begitu, pihaknya juga dapat berkolaborasi dengan setiap OPD dan instansi pemerintah dalam rangka memaksimalkan layanan dan memaksimalkan penerimaan daerah sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lulo (sebutan untuk Kendari) itu.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Parinringi menuturkan, dirinya telah mengadakan pertemuan dengan pihak Bank Sultra, Kepala OPD, camat dan lurah, yang membahas terkait dengan retribusi sampah kepada masyarakat besarannya Rp21 ribu yang memang sudah di Perwali kan.
Katanya, rakor ini juga sebagai ajang sosialisasi dan edukasi. Terutama yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat, karena memang tidak dipungkiri ketika Pemkot mengeluarkan Perwali tentang retribusi sampah harus ditunjang dengan pelayanan yang maksimal tentunya.
“Kalau kita berbicara pungutan kepada masyarakat agak sensitif memang. Makanya pelayanan, penyediaan Sarana Prasarana (Sapras) dan fasilitas pengelolaan sampah harus memadai, kami menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, makanya 2 Januari 2025 mendatang kita akan turun keliling di kecamatan dan kelurahan,” ucapnya.
Sementara, Kepala Bapenda Kendari, Satria Damayanti mengatakan, pembayaran iuran sampah nanti akan dibuatkan barcode QRIS yang akan ditempel di rumah warga masing-masing. “Saat ini sebanyak 7 kelurahan yang datanya sudah masuk dan nanti barcode QRIS ini akan kami kembalikan kepada kelurahan untuk menyalurkan kerumah warganya masing-masing,” bebernya.
Bapenda Kendari juga bersama Bank Sulta bersama-sama mengembangkan Aplikasi Sistem Infomasi dan Retribusi Daerah (SiRiDa) untuk memanagement seluruh retribusi daerah yang ada di Kendari, baik retribusi sampah maupun retribusi daerah lainnya.
“Ini diharapkan dapat mempermudah pengelolaan retribusi daerah, termasuk retribusi sampah dan pajak daerah lainnya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama juga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Paminuddin mengungkapkan, jumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Kota Kendari sebanyak 937 titik yang resmi dan 127 titik yang buangan liar.
“Untuk pengangkutan sampah ini truck kami sebanyak 40 unit termasuk yang sudah batuk-batuk, kalau kami dianggap tidak bekerja itu sudah jelas keliru, kami sudah maksimal bekerja hanya saja karena banyak titik yang mesti di layani dan kendaraan kami terbatas,” pungkasnya.