FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) membahas perkembangan penanganan aktivitas keuangan ilegal dalam kegiatan Media Briefing Triwulanan dan Rapat Koordinasi Satgas PASTI yang digelar pada 5 Maret 2026.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi perhatian serius karena terus menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Tenggara tercatat mencapai sekitar Rp21 miliar. Kasus tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, dengan jumlah laporan tertinggi berasal dari Kota Kendari.
Menurut Bismi, laporan yang masuk dari masyarakat tidak hanya terkait investasi ilegal, tetapi juga menyangkut pinjaman online bermasalah serta berbagai aduan konsumen terhadap perusahaan pembiayaan.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, OJK bersama Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai unsur, mulai dari kementerian, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah hingga lembaga terkait lainnya, terus memperkuat koordinasi dalam menangani kasus-kasus aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, OJK juga telah melakukan analisis investigatif serta pemetaan jaringan aktivitas keuangan ilegal guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
OJK juga aktif merespons berbagai informasi yang beredar di masyarakat maupun di media sosial terkait aplikasi investasi dan pinjaman yang tidak memiliki izin resmi.
“Ketika ada aplikasi yang ditutup, biasanya muncul aplikasi lain yang mencoba menggantikan. Karena itu kami terus melakukan identifikasi dan memberikan klarifikasi melalui siaran pers agar masyarakat tidak terjebak,” jelas Bismi.
Melalui rapat koordinasi ini, OJK dan Satgas PASTI berharap dapat menyamakan langkah dalam mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat di Sulawesi Tenggara.





