Pemkot Kendari Gelar Rapat Bahas Aduan Warga soal Dugaan Pemanfaatan Aset Daerah untuk Kepentingan Pribadi

oleh -155 Dilihat
Diduga Langgar Aturan, Pemkot Kendari Tindaklanjuti Aduan Pembangunan Jembatan di Atas Sungai (Foto Ist)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kendari, Adriana Musaruddin, S. Sos., M. Si memimpin rapat koordinasi terkait aduan masyarakat tentang pemanfaatan tanah aset Pemkot hasil pengadaan tanah Jalan Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN) ZA Sugianto yang digelar di ruang Sekretaris Daerah Kota Kendari, Kamis (29/01/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah perwakilan OPD terkait, di antaranya Kasatpol PP, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabag Pemerintahan, Inspektorat hingga pihak kelurahan dan kecamatan. Rapat tersebut bertujuan untuk memperjelas status pemanfaatan lahan dan bangunan berupa jembatan yang berada di atas bentangan sungai serta memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan.

Aduan masyarakat mencuat karena adanya dugaan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan pribadi berupa pembangunan jembatan sebagai akses ke bangunan milik warga.

Dalam pembahasan, Kepala Bidang Tata Ruang, Yusran menegaskan bahwa sungai merupakan bentang alam yang tidak dapat dibebaskan karena bukan objek pengadaan tanah.

“Pembangunan jembatan di atas sungai tetap harus mengacu pada ketentuan sempadan kali, tata ruang, serta memerlukan izin dan koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk Balai Sungai dan Sumber Daya Air (SDA),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Abdul Malik mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemberian izin pembangunan jembatan.

“Selain aspek teknis, legalitas bangunan harus jelas agar tidak menimbulkan preseden pemanfaatan aset daerah yang tidak terkontrol dan berpotensi mengganggu aliran sungai maupun kepentingan publik,” sahutnya.

Dari hasil peninjauan lapangan, terungkap bahwa jembatan tersebut telah terbangun dan dimanfaatkan sebagai akses jalan menuju bangunan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran pemanfaatan daerah milik jalan (Damija) serta potensi penyempitan alur sungai, sehingga perlu penanganan yang terukur dan sesuai regulasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Kendari merekomendasikan pemberian teguran kepada pemilik bangunan melalui bidang tata ruang, kewajiban pengurusan izin bangunan dan jembatan, serta koordinasi teknis dengan SDA.

Pemkot juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah hanya dapat dilakukan sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban tata ruang dan kepentingan masyarakat secara luas.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.