Warga Buburanda Tapak Kuda Tolak Eksekusi Lahan: Sertifikat Kami Sah, Bukan Tanah Bermasalah

oleh -2829 Dilihat
Tanah Ini Milik Siapa (Foto Ilustrasi)

FOKUSNEWS.ID, KENDARI – Salah satu pemilik lahan yang bermukim di Jalan Buburanda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, (Tapak Kuda) meminta kejelasan status lahan mereka menyusul rencana pemasangan patok oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Warga yang telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 1986. Mereka menyatakan tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun.

“Kami tidak pernah merasa tanah kami bermasalah. Sertifikat kami adalah hak milik, bukan hak guna usaha,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya baru-baru ini.

Rencana pemasangan patok ini dikaitkan dengan pelaksanaan putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi dan permohonan penetapan batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 atas nama Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson).

Namun warga mempertanyakan dasar pelaksanaan kegiatan tersebut karena merasa tidak pernah terlibat dalam perkara perdata dimaksud. Mereka menilai proses eksekusi berpotensi merugikan pihak yang tidak berkaitan. Berdasarkan surat yang beredar, penentuan batas akan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, di kawasan Jalan Bypass, Kecamatan Mandonga. Tujuannya disebut untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi objek perkara.

Meski begitu, warga bersikeras bahwa lahan mereka sudah terdaftar resmi di BPN dengan status hak milik. Mereka meminta PN Kendari dan BPN meninjau kembali rencana tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.

“Kami berharap pihak berwenang turun langsung memeriksa dan memastikan agar hak kami sebagai pemilik sah tidak dilanggar,” tegas warga.

Editor: Om Ulank

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.